• Sep 17, 2023

Koperasi: Pengertian, Jenis, Kelebihan, dan Syarat Bergabung

by Leonard Wokal 6 months ago in News
Koperasi: Pengertian, Jenis, Kelebihan, dan Syarat Bergabung

Pengertian Koperasi

Apa itu Koperasi? Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang sama-sama memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.

Koperasi berbeda dengan bisnis lainnya karena tujuannya bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial di masyarakat.

Prinsip-prinsip koperasi merupakan seperangkat nilai dan panduan yang harus diikuti oleh setiap koperasi. Prinsip-prinsip ini telah disepakati oleh International Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1995.

Terdapat 7 prinsip koperasi yang harus diikuti, yaitu:

  1. Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka Artinya, koperasi harus terbuka bagi siapa saja yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bersedia menjadi anggota dengan sukarela.
  2. Pengelolaan oleh Anggota. Koperasi harus dikelola oleh para anggota yang demokratis, yang berhak memberikan suara dalam rapat anggota.
  3. Partisipasi ekonomi oleh Anggota. Anggota koperasi harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh koperasi.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi harus memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan dan kemandirian dalam operasionalnya.
  5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi. Koperasi harus memberikan pendidikan, pelatihan, dan informasi kepada anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan kegiatan ekonomi koperasi.
  6. Kerjasama antar Koperasi. Koperasi harus bekerja sama dengan koperasi lainnya baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  7. Berkontribusi pada pembangunan Sosial dan Ekonomi. Koperasi harus memberikan kontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip koperasi, diharapkan koperasi dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anggota dan masyarakat.

Baca juga: Saham: Pengertian, Jenis, Strategi, Risiko, dan Cara Membeli Saham

Sejarah Koperasi

Koperasi pertama kali muncul di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini didirikan oleh sekelompok pekerja tekstil yang mengalami kesulitan dalam membeli kebutuhan sehari-hari.

Tujuan koperasi ini adalah untuk memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-hari secara lebih murah dan berkualitas tinggi. Koperasi Rochdale menjadi awal mula terbentuknya koperasi modern di dunia dan menjadi model bagi koperasi-koperasi lainnya yang didirikan di seluruh dunia.

Sedangkan di Indonesia, koperasi pertama didirikan pada tahun 1908 dengan nama De Poerwokertosche Cooperatieve Landbouwvereniging (Koperasi Pertanian Purwokerto) di Jawa Tengah.

Koperasi ini didirikan oleh sekelompok petani untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Setelah itu, koperasi-koperasi di Indonesia berkembang pesat terutama pada masa kemerdekaan.

Pada tahun 1950-an, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan koperasi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.

Pada tahun 1958, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Koperasi, yang menjadi landasan hukum bagi koperasi di Indonesia.

Koperasi di Indonesia kemudian semakin berkembang dengan adanya program-program pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi.

Salah satunya adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia pada tahun 1989. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Baca juga: Neraca: Pengertian, Fungsi, Jenis, Komponen, dan Cara Membuat Neraca

Saat ini, koperasi di Indonesia telah menjadi lembaga ekonomi yang cukup penting dan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat berbagai jenis koperasi di Indonesia, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produsen, dan koperasi jasa.

Koperasi juga telah menjadi bagian dari program-program pembangunan pemerintah, seperti program pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Jenis-Jenis Koperasi

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang penyediaan modal atau pinjaman untuk kepentingan ekonomi anggotanya.

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan seperti penjualan saham, penyaluran kredit, pengumpulan simpanan, dan pembayaran bunga.

Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggotanya.

Baca juga: Investasi: Pengertian, Jenis, Keuntungan, Resiko, dan Cara Investasi Yang Benar

Koperasi konsumsi memberikan layanan seperti penjualan barang atau jasa, pelayanan kredit, dan jasa lainnya yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan konsumsi anggotanya. Koperasi konsumsi dapat berupa koperasi toko, koperasi pasar, atau koperasi perumahan.

3. Koperasi Produsen

Koperasi produsen merupakan jenis koperasi yang bergerak di bidang produksi dan distribusi barang atau jasa. Koperasi produsen bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan efisien dalam produksinya.

Anggota koperasi produsen dapat bersama-sama memproduksi barang dan menjualnya secara bersama untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

4. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa atau tenaga kerja. Koperasi jasa bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya yang membutuhkan jasa atau tenaga kerja, serta membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggotanya.

Koperasi jasa dapat berupa koperasi tenaga kerja, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa pendidikan, dan sebagainya.

Dalam prakteknya, terdapat pula jenis-jenis koperasi lainnya yang muncul sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, seperti koperasi pertanian, koperasi nelayan, koperasi peternakan, koperasi pengolahan hasil pertanian, dan sebagainya.

Apa Kelebihan Koperasi?

Koperasi: Pengertian, Jenis, Kelebihan, dan Syarat Bergabung

1. Mengembangkan Perekonomian Lokal

Koperasi dapat membantu mengembangkan perekonomian lokal dengan cara memberdayakan anggotanya dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Koperasi membantu memperkuat jaringan ekonomi lokal dengan mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah yang bergerak dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa.

Dalam hal ini, koperasi juga dapat membantu meningkatkan daya saing ekonomi lokal dengan cara memasarkan produk-produk lokal secara lebih efektif dan efisien.

2. Memberikan Kesempatan Berwirausaha

Koperasi memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk berwirausaha dan mengembangkan usaha mereka. Dalam koperasi, anggota dapat bersama-sama memproduksi dan menjual produk atau jasa secara kolektif, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mengurangi biaya produksi.

Dalam hal ini, koperasi juga dapat membantu meningkatkan keterampilan anggota dalam berwirausaha, serta memberikan dukungan dan pelatihan untuk pengembangan usaha.

3. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Koperasi simpan pinjam dapat membantu anggota untuk memperoleh modal usaha yang lebih besar dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar.

Koperasi konsumsi dapat membantu anggota untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dan terjangkau.

Koperasi produsen dapat membantu anggota untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari hasil produksi yang mereka lakukan.

Sedangkan koperasi jasa dapat membantu anggota untuk memperoleh akses terhadap berbagai layanan yang mereka butuhkan.

Dalam hal ini, koperasi juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar anggota, serta meningkatkan kualitas hidup anggota secara keseluruhan.

Melalui partisipasi aktif dalam koperasi, anggota juga dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan baru, serta memperluas jaringan sosial dan bisnis yang dapat membantu mereka dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi masalah-masalah sosial.

Cara Bergabung Dengan Koperasi

Koperasi: Pengertian, Jenis, Kelebihan, dan Syarat Bergabung

1. Syarat Bergabung Dengan Koperasi

Setiap koperasi memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk calon anggota yang ingin bergabung. Namun, umumnya syarat untuk bergabung dengan koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Berdomisili di wilayah yang tercakup dalam daerah operasional koperasi
  4. Tidak memiliki riwayat kriminal yang berat
  5. Bersedia mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di koperasi

2. Prosedur Bergabung Dengan Koperasi

Untuk bergabung dengan koperasi, calon anggota harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh koperasi tersebut. Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses bergabung dengan koperasi:

  1. Mencari informasi tentang koperasi yang diinginkan. Calon anggota harus mencari informasi tentang koperasi yang diinginkan, seperti jenis koperasi, wilayah operasional, dan syarat bergabung.
  2. Mengajukan permohonan keanggotaan. Setelah mengetahui informasi tentang koperasi yang diinginkan, calon anggota harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh koperasi. Dalam formulir tersebut, calon anggota harus mencantumkan data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diminta oleh koperasi.
  3. Melunasi biaya pendaftaran. Setelah mengajukan permohonan keanggotaan, calon anggota harus melunasi biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh koperasi. Biaya pendaftaran ini bervariasi tergantung dari jenis koperasi dan wilayah operasional.
  4. Menunggu persetujuan keanggotaan. Setelah mengajukan permohonan keanggotaan dan melunasi biaya pendaftaran, calon anggota harus menunggu persetujuan dari pihak koperasi. Biasanya, persetujuan keanggotaan akan diberikan setelah calon anggota melewati tahap verifikasi data dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
  5. Mengikuti pelatihan dan orientasi keanggotaan. Setelah mendapatkan persetujuan keanggotaan, calon anggota harus mengikuti pelatihan dan orientasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh koperasi. Dalam pelatihan dan orientasi ini, calon anggota akan diberikan informasi tentang tata cara pengelolaan koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta berbagai hal yang terkait dengan keanggotaan di koperasi.

Setelah melewati seluruh tahapan tersebut, calon anggota akan resmi menjadi anggota koperasi dan dapat menikmati berbagai manfaat dan fasilitas yang disediakan oleh koperasi.

Peran Pemerintah dalam Koperasi

1. Regulasi Koperasi

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi perkembangan koperasi di Indonesia. Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Beberapa regulasi yang terkait dengan koperasi di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi koperasi di Indonesia. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai definisi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis-jenis koperasi, tata cara pembentukan koperasi, serta hak dan kewajiban anggota koperasi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap koperasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pendaftaran koperasi, tata cara pengawasan terhadap koperasi, sanksi yang diberikan kepada koperasi yang melanggar ketentuan, dan sebagainya.
  3. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 111/Kep/M.KUKM/IX/2006 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi. Keputusan ini mengatur tata cara penerbitan izin usaha koperasi yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Izin usaha koperasi diperlukan oleh koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya.

2. Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Koperasi

Selain mengeluarkan regulasi yang terkait dengan koperasi, pemerintah juga memberikan dukungan untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Beberapa dukungan yang diberikan oleh pemerintah antara lain:

  1. Bantuan Modal. Pemerintah memberikan bantuan modal kepada koperasi yang sedang berkembang atau mengalami kesulitan finansial. Bantuan modal ini dapat berupa pinjaman modal atau hibah.
  2. Pelatihan dan Pendampingan. Pemerintah juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada koperasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan kepada anggota. Pelatihan dan pendampingan ini dapat berupa pelatihan manajemen, pelatihan pemasaran, pelatihan teknis, dan sebagainya.
  3. Pemberian Akses Pasar. Pemerintah membantu koperasi untuk memperluas jaringan pasar dan memperkenalkan produk-produk koperasi kepada masyarakat melalui program-program pemasaran yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan koperasi dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.

Tantangan Dalam Koperasi

1. Persaingan Bisnis yang Ketat

Koperasi menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat dengan adanya pelaku usaha lainnya seperti perusahaan swasta dan perusahaan asing.

Persaingan yang ketat ini dapat mengancam kelangsungan hidup koperasi jika koperasi tidak mampu bersaing dalam pasar yang semakin dinamis dan berubah-ubah.

Untuk mengatasi tantangan persaingan bisnis yang ketat ini, koperasi harus dapat meningkatkan daya saing dengan cara memperbaiki kualitas produk dan layanan, mengembangkan inovasi baru, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memperluas pasar.

2. Masalah Internal Koperasi

Koperasi juga menghadapi tantangan dari masalah internal yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlangsungan koperasi. Beberapa masalah internal koperasi yang sering terjadi antara lain:

  1. Masalah Manajemen dapat timbul akibat kurangnya keterampilan dan pengalaman dalam mengelola koperasi, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, atau konflik internal antara pengurus dan anggota.
  2. Masalah Keuangan dapat terjadi jika koperasi tidak mampu mengelola keuangannya dengan baik, seperti pengelolaan dana anggota yang tidak tercatat dengan baik atau pengeluaran yang tidak efisien dan efektif.
  3. Masalah Anggota dapat timbul akibat kurangnya partisipasi dan keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi, kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota, atau terjadinya konflik antara anggota.

Untuk mengatasi masalah internal koperasi, diperlukan upaya untuk memperbaiki manajemen koperasi, meningkatkan pengawasan dan pengendalian keuangan, serta meningkatkan partisipasi dan keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi.

Dalam menghadapi tantangan persaingan bisnis dan masalah internal, koperasi perlu memperkuat kompetensinya melalui peningkatan sumber daya manusia, peningkatan teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.

Koperasi juga perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara terus-menerus untuk mengatasi tantangan yang dihadapinya dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal dan nasional.

Kesimpulan

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui usaha bersama.

Melalui prinsip-prinsip koperasi yang meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, dan kerjasama antar koperasi, koperasi mampu memberikan manfaat bagi anggota dan perekonomian.

Kelebihan koperasi seperti mengembangkan perekonomian lokal, memberikan kesempatan berwirausaha, dan meningkatkan kesejahteraan anggota juga menjadi alasan mengapa koperasi perlu didukung dan diberikan perhatian oleh pemerintah dan masyarakat.

Namun, koperasi juga menghadapi tantangan seperti persaingan bisnis yang ketat dan masalah internal koperasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat kompetensi koperasi melalui peningkatan sumber daya manusia, peningkatan teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.

Koperasi juga perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara terus-menerus untuk mengatasi tantangan yang dihadapinya dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal dan nasional.

Dalam kesimpulannya, koperasi memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dan perhatian terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu terus ditingkatkan untuk memastikan keberlangsungan koperasi dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat.